PT. PAN ASIA SUPERINTENDENCE CABANG BATAM: “Hasil Panen Raya Dalam Negeri Tidak Terserap” BPK Audit 60 Persen Dokumen Impor Beras

Rabu, 14 November 2012

“Hasil Panen Raya Dalam Negeri Tidak Terserap” BPK Audit 60 Persen Dokumen Impor Beras



Pelaksanaan Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal kebijakan impor beras didesak dilakukan secara obyektif dan faktual. Proses itu didorong untuk mengungkap apakah adanya dugaan penyimpangan. Tak hanya itu saja, lembaga audit itu diwajibkan untuk memperjelas pelaksaan impor beras yang terjadi selama ini.
“Karena di lapangan kita dapati terjadinya surplus beras di daerah-daerah. Sehingga harusnya Perum Bulog sebagai operator menyerap beras dari petani,” ujar  anggota Komisi IV dari FPKS Hermanto di Jakarta, Selasa (13/11).
Sesuai UU tentang Pangan yang baru disahkan DPR, pemerintah menetapkan jenis dan jumlah pangan tertentu sebagai cadangan pangan pemerintah. Guna meningkatkan kesejahteraan petani, cadangan pangan tersebut dipenuhi dari pasokan dalam negeri.
Pentingnya audit terhadap impor beras ini dipicu adanya upaya impor beras secara diam-diam dan baru diketahui usai beredar di pasaran.
“Dampaknya, hasil panen raya dalam negeri tidak terserap,” lanjutnya.
Sebelumnya, Anggota BPK Ali Masykur Musa mengatakan, fokus audit mencakup penerapan kebijakan impor beras oleh pemerintah sepanjang tahun 2012 ini.
Audit ini dimaksudkan untuk menganalisa beberapa komponen dalam kebijakan impor beras, terutama masalah pengadaan, kesesuaian impor dengan kebijakan ketahanan pangan, serta peran importir di balik impor beras.
Hingga kini, BPK telah mengaudit sekitar 60 persen atas dokumen impor beras. BPK akan mengumumkan hasil audit kepada publik paling lambat di pengujung tahun 2012.@andres_barca

Tidak ada komentar: