PT. PAN ASIA SUPERINTENDENCE CABANG BATAM: Bongkar tak Dilengkapi PIB Puluhan Ton Beras Impor Terancam Disita

Minggu, 10 Juni 2012

Bongkar tak Dilengkapi PIB Puluhan Ton Beras Impor Terancam Disita

Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Kota Dumai menegaskan akan mensita puluhan ton beras tanpa dokumen impor sebagai barang milik negara (BMN), jika Perusahaan importir tidak dapat menunjukan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) yang disetujui oleh Menteri Perdagangan. Penegasan itu disampaikan Kepala Kantor KPPBC Dumai, Dwi Teguh Wibowo melalui Kasi Penindakan dan Penyidikan, Nurhayyin kepada Dumai Pos diruang kerjanya, Rabu (16/5) lalu. ‘’Impor beras yang dilakukan oleh pihak rekanan di luar Perum Bulog harus disertai dokumen PIB yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. Tanpa itu (dokumen PIB,red) maka kita anggap ilegal,’’ katanya. Statemen itu diungkapnya menyusul telah diamankan BC Dumai puluhan ton beras impor yang dibawa dari Malaysia oleh perusahaan importir di pelabuhan rakyat, Selasa (15/5) pagi lalu. Berdasarkan sampel beras yang ditunjukan pejabat ini kepada Dumai Pos secara fisik beras itu berwarna putih bersih dengan kondisi bulir patah-patah. Nurhayyin mengatakan bahwa setakat ini pihaknya belum menetapkan status barang tersebut. Pihak BC katanya masih memberikan kesempatan kepada perusahaan importir untuk melengkapi dokumen impor barang. Setakat ini kata Ayin begitu pejabat BC ini akrab disapa puluhan ton beras tersebut tersimpan di Gudang dibawah pengawasan BC Dumai. ‘’Dalam ketentuannya mereka punya waktu 60 hari untuk melengkapi dokumen PIB itu, tanpa dokumen itu maka beras tidak akan kita keluarkan,’’tukasnya. Terpisah Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai, Kamaruddin BcKn saat dikonfirmasi Dumai Pos diruang kerjanya membenarkan bahwa dalam ketentuan ekspor impor beras sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 06/M-DAG/PER/2/2012 tentang ketentuan impor dan ekspor, beras bukan jenis komoditi yang bisa dimpor atau diekspor secara bebas. Sama halnya dengan gula, katanya beras juga termasuk komoditi yang ketentuan impor ekspornya diatur oleh Pemerintah. ‘’Beras dapat diimpor diluar masa satu bulan sebelum masa panen raya salah satu tujuannya untuk melindungi petani beras dalam negeri,’’ katanya Demikian juga dengan perusahaan pengimpor beras itu lanjut pejabat Disperindag ini merupakan perusahaan yang terdaftar di Kementerian Perdagangan. ‘’Yang selama ini terdaftar diantaranya hanya PPI (Perusahaan Perdagangan Indonesia) dan Perum Bulog,’’ katanya. Kendati demikian dia tidak menafikan bahwa perusahaan diluar PPI dan Perum Bulog dapat melakukan kegiatan impor beras asalkan mendapatkan persetujuan dari pemerintah yang dibuktikan dengan dokumen PIB yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan. ‘’Boleh saja diimpor selain dari Perum Bulog, namun harus mendapatkan persetujuan dari Mendag,’’ paparnya. Sementara itu Kepala Subdivre Bulog Wilayah Dumai, Farouq Octobery Qomari mengecam lambatnya proses penanganan beras ilegal tersebut. Menurutnya pihak yang berwenang dalam hal ini BC Dumai harus berani mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ‘’Untuk beras impor dari Malaysia yang dilakukan pihak swasta jika hal tersebut ilegal, ya harus diperlakukan sebagaimana ketentuan yang berlaku di Negara Indonesia,’’ ungkapnya sebagaimana disampaikan lewat pesan singkatnya kepada Dumai Pos Rabu (16/5). Dia menambahkan bahwa semua beras impor yang masuk ke wilayah Indonesia harus sudah lengkap adminitrasi dan memenuhi ketentuan kepabeanan serta bebas dari hama penyakit agar tidak mempengaruhi kesehatan konsumen. ‘’Selain kelengkapan dokumen tentunya juga sudah lolos pemeriksaan Kantor karantina tanaman dan tumbuhan agar tidakd mempengaruhi kesehatan konsumen,’’ tandasnya.(men)

Tidak ada komentar: