PT. PAN ASIA SUPERINTENDENCE CABANG BATAM: 10/22/12

Senin, 22 Oktober 2012

Lembaga Pangan Idealnya Berbentuk Non Kementerian


Pengamat pertanian dari Institut Pertanian Bogor Hermanto Siregar menilai, idealnya lembaga baru khusus pangan berbentuk lembaga pemerintah non-kementerian. "Kalau bentuknya masih kementerian biasanya fleksibilitasnya kurang dan terbatas dalam pengambilan keputusan," kata Hermanto ketika dihubungi Tempo, Sabtu, 20 Oktober 2012.

Menurut dia, lembaga baru khusus pangan ini harus bertanggung jawab langsung kepada Presiden agar memiliki otoritas yang kuat dalam menangani pangan. Dan lebih lincah dalam mengambil keputusan.

"Sebaiknya lembaga baru ini merupakan bentuk transformasi dari Perum Bulog. Peran Bulog harus ditambah dan fungsinya diubah sesuai amanat dalam Undang-Undang Pangan," Hermanto mengatakan.

Kamis (18/10) lalu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Pangan baru hasil revisi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Tentang Pangan. Undang-Undang Pangan yang terdiri dari 17 bab dan 154 pasal ini memuat beberapa perubahan dalam pengelolaan pangan seperti mewajibkan pemerintah melakukan stabilisasi pasokan dan harga pangan di tingkat produsen dan konsumen.

"Bulog harus ditransformasi karena memang tidak boleh ada dua lembaga mengurus persoalan pangan karena membuat bingung dan tidak efektif," ucapnya. Dia menambahkan, dengan transformasi Bulog menjadi lembaga pangan baru maka akan memiliki kekuatan dalam melakukan stabilisasi harga dan menjamin pasokan untuk seluruh komoditas pangan.

Namun, Hermanto mengingatkan, perlu ada pengawasan yang ketat terhadap bentukan lembaga pangan yang baru ini karena otoritasnya yang kuat dalam menangani persoalan pangan. "Lembaga itu juga harus ada unit kerja yang memastikan good governance berjalan dengan baik," katanya.

Hal senada juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi Pertanian Dewan Perwakilan Rakyat Firman Soebagyo. Dia menilai, sesuai amanat Undang-Undang Pangan yang baru disahkan itu, seharusnya lembaga pangan tidak berbentuk kementerian.

Untuk menjadi lembaga pangan yang baru, lanjutnya, sebaiknya pemerintah melebur tiga lembaga menjadi satu dengan fungsi lebih besar. Tiga lembaga yang sebaiknya dilebur adalah Badan Ketahanan Pangan, Dewan Ketahanan Pangan, dan Bulog. "Tapi idealnya Bulog yang akan menjadi leading karena sudah memiliki kesiapan infrastruktur di tiap kabupaten, sehingga lebih mudah pengaturan otoritasnya."

Bulog yang memiliki kesiapan infrastruktur ini bisa dinaikkan fungsinya, diubah statusnya, dan diberi regulasi untuk mengatur pangan. Dengan begitu, Bulog yang menjadi lembaga pangan tidak lagi hanya sebagai bufferstock dan bisa terbebas dari intervensi politik.

Lembaga pangan yang baru nanti, dia menambahkan, tidak akan mempengaruhi pencapaian target pemerintah untuk swasembada lima komoditas pada 2014. Menurut Firman, semakin cepat pemerintah membentuk lembaga pangan ini justru akan memperkuat program pemerintah tersebut.